Nikita Mirzani memberi tahu Vadel Alfajar Badjideh( Vadel Badjideh) ke polisi terpaut tindak pidana terhadap putrinya, LM( 16). Vadel Badjideh dilaporkan dengan pasal berlapis, ialah UU Proteksi Anak sampai terpaut aborsi.
“( Pasal yang dilaporkan) 76D juncto Pasal 45 UU Proteksi Anak serta 348 KUHP,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat( 13/ 9/ 2024).
Bunyi Pasal 76D:
” Tiap Orang dilarang melaksanakan Kekerasan ataupun ancaman Kekerasan memforsir Anak melaksanakan persetubuhan dengannya ataupun dengan orang lain.”
Bunyi Pasal 348 KUHP:
( 1) Benda siapa dengan terencana menimbulkan gugur ataupun mati kandungannya seseorang wanita dengan ijin wanita itu dihukum penjara selama- lamanya 5 tahun 6 bulan.
( 2) Bila sebab perbuatan itu wanita itu jadi mati, ia dihukum penjara selama- lamanya 7 tahun.
Gadis Nikita Mirzani Jadi Korban
Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Nurma pula membetulkan terlapor dalam perihal ini merupakan Vadel Badjideh.
” Betul( laporan Nikita Mirzani). Laporin anaknya jadi korban. Dilaporkan anaknya kalau gitu- lah sama pacarnya, sama sahabat dekat anaknya itu loh, VA. Iya( terlapor Vadel Badjideh),” kata Nurma dikala dihubungi, Jumat( 13/ 9/ 2024).
Nurma tidak menarangkan rinci permasalahan apa yang dilaporkan Nikita. Tetapi, yang jelas, Nikita Mirzani memberi tahu Vadel terpaut Undang- Undang Kesehatan, Undang- Undang Proteksi Anak, serta KUHP.
” Awal Undang- Undang Kesehatan, setelah itu( UU) Proteksi Anak, terus setelah itu KUHP,” ucapnya.
Nurma berkata Nikita pula melampirkan benda fakta berbentuk gambar kepada pihak kepolisian. Dikala ini pelaporan tersebut masih didalami.
” Jadi gambar yang jadi barbuk buat dikala ini. Fotonya sang anaknya, sang LM itu. Pokoknya barbuknya itu gambar, tetapi buat isi laporannya belum, nanti, belum disimpulkan, belum kita mintai penjelasan sama sang Nikita,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, berkata permasalahan dilaporkan pada Kamis, 12 September. Ia belum menarangkan secara rinci alibi pelaporan Nikita Mirzani.
” Yang jelas, Nikita memberi tahu seseorang pria yang diprediksi melaksanakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP juncto Undang- Undang Kesehatan, Undang- Undang Proteksi anak,” kata ia.
Redaksi sudah menghubungi Vadel Badjideh lewat direct message Instagramnya buat memohon asumsi terpaut laporan Nikita Mirzani ini. Tetapi, sampai kabar ini dilansir, belum terdapat asumsi dari yang bersangkutan.